Heboh Kabar Fatwa Ulama NU Jombang

Heboh Fatwa Ulama NU Jombang
Oleh Hartono Ahmad Jaiz
Wartawan dan Penulis Buku-buku Islami

 

Menjelang Ramadhan 1427H dan bahkan di tengah umat Islam sedang menjalankan shaum Ramadhan 1427H, beredar berita ramai tentang Fatwa Ulama NU Jombang. Walaupun beritanya tidak muncul di koran-koran dan majalah atau bahkan televisi seperti fatwa NU tentang haramnya acara infotainmen yang bermuatan ghibah (bergunjing), namun fatwa yang berjudul Fatwa Ulama NU Jombang ini ramai di situs dan milis-milis. Bahkan di pergaulan kalangan muslimin perkotaan di Indonesia pun cukup ramai.

Bagaimana tidak ramai, ketika ada fatwa yang muncul atas nama para Ulama NU Jombang (kota tempat pendiri NU KH Hasyim Asy’ari berada dulunya, dan pesantrennya Tebu Ireng masih ada), namun fatwa itu berseberangan benar-benar dengan amaliah orang-orang NU. Misalnya saja tentang tidak perlunya doa qunut shubuh , memperingati orang mati 7 hari dan seterusnya, bahkan sampai menganjurkan imam sholat tidak usah membaca wirid dan do’a secara berjama’ah.

Dengan beredarnya fatwa itu, ada yang menulis di milis: “…bukan saja mencatut nama-nama ulama besar NU dimana nyaris semuanya sudah meninggal bahkan sebelum kemerdekaan RI tapi juga berpotensi merusak ukhuwah…”

Kegerahan pun menyeruak di tubuh NU, hingga Situs NU, menurunkan berita:

Ansor Diminta Segera Usut Penyebaran Fatwa Palsu
Sabtu, 30 September 2006 11:40 WIB

Jombang, NU Online
Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama perlu segera mengusut penyebaran fatwa palsu yang mengatasnamakan ulama NU Jombang, Jawa Timur. Kasus ini sebenarnya sudah terjadi berkali-kali dan tidak dihiraukan oleh warga nahdliyyin, namun masih berpotensi memunculkan keresahan.

Demikian dikatakan KH. Aziz Masyhuri, Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, dihubungi NU Online, Sabtu (30/9). Dikatakan Kiai Aziz, selebaran gelap itu disebarkan dengan sangat hati-hati oleh para pelakunya.

“Saya sudah meminta kepada teman-teman Ansor baik di Jombang maupun di Jakarta untuk mencari siapa-siapa yang menyebarkan itu. Tapi ya memang sulit ngusutnya. Dulu juga sering terjadi begitu dan sampai sekarang belum ketemu pelakunya,” kata Kiai Aziz.

Nama-nama kiai NU yang disebutkan dalam selebaran itu, lanjut sesepuh Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU itu, sama sekali tidak dikenal. Sementara Buletin Mimbar Dakwa yang disebut-sebut dalam selebaran sebagai sumber pengambilan fatwa tidak beredar di Jombang.

“Saya sampai menanyakan kepada kiai-kiai tua di kampung-kampung apakah ada kiai-kiai NU yang namanya tercantum dalam selebaran itu atau ada yang bikin buletin itu ternyata nggak ada yang kenal,” kata Kiai Aziz.

Selebaran yang mengatasnamakan ulama NU itu berisi ajakan untuk meninggalkan beberapa amaliyah yang selama ini dikerjakan oleh warga nahdliyyin, seperti wirid atau dzikir setelah shalat lima waktu, doa qunut dalam shalat subuh dan witir, adzan shalat Jum’at dua kali, shalat tarawih 20 rakaat, serta tahlil 7 hari untuk orang yang meninggal.

Dikatakan dalam selebaran itu amaliyah-amaliyah itu adalah bid’ah alias hukumnya haram dan harus segera ditinggalkan oleh umat Islam yang telah mengerjakannya.
“Tahun lalu itu disebarkan di luar Jawa, terutama di Lampung. Sekarang karena sudah banyak yang menggunakan internet ya para pelakukannya lebih mudah menyebarkan itu. Tapi saya kira itu tidak ada pengaruhnya, wong itu jelas-jelas untuk bikin ribut saja. Orang sudah ngerti semua,” kata Kiai Aziz. (nam) (nu.or.id)


Lain lagi dengan Gus Mus (Mustafa Bisri), ketika dia ditanya tentang fatwa itu oleh Samsul Hadi (Samsul) pada 21 September 2006 14:34:33, dia menjawab:

Wa’alaikumussalam warahmatuLlahi wabarakatuH.
Tak usah bingung. Wong itu pasti berasal dari selebaran gelap. Jangan hiraukan. Atau jika Anda nganggur, bisa Anda cek saja ke nama-nama yang tercantum di situ. Wassalamu’alaikum. (GusMus.NET)


Ada Kejanggalan
Fatwa itu memang mengandung beberapa kejanggalan. Di antara kejanggalannya:

Tanggal penulisan fatwa itu tertera, Jombang, 1 Ramadhan 1423H, tetapi beredar dan ramai di masyarakat pada menjelang Ramadhan 1427H. Selang 4 tahun baru beredar?

Kalimat-kalimat dalam fatwa itu bukan model kalimatnya Ulama NU. Biasanya Ulama NU dalam berfatwa merujuk pada kitab-kitab fiqh yang disebut mu’tabaroh (disepakati sahnya) di kalangan NU. Di sini tidak tercantum itu. Dan juga bukan model apa yang yang disinggung oleh seorang netter yang menaruh dugaan terhadap apa yang dia sebut Salafy Solo (dugaan itu tanpa menunjukkan bukti-bukti konkret). Karena kalau model Salafy, pasti merujuk pada ayat dan hadits dalam berfatwa. Di dalam fatwa yang beredar itu tidak, hanya ungkapan tanpa landasan.

Ada kata-kata yang tidak umum digunakan, baik oleh orang NU maupun Salafy, di antaranya kata ‘peramalan’ dari kata amal. Biasanya dikatakan dengan pengamalan, sedang kata ‘peramalan’ akan lebih dekat kepada kata dasar ramal. Justru dari segi kata-kata yang digunakan dalam fatwa itu ada sedikit kemiripan dengan kelompok LDII, kelompok yang oleh Munas MUI 2005 dinyatakan sebagai aliran sesat. LDII memakai kata-kata yang kadang tidak dipakai di kalangan umum namun sangat terkenal di jamaah mereka, misalnya kata peramutan (ini bahasa Jawa Timur tempat asal golongan itu) dipaksakan untuk dipakai dalam bahasa Indonesia di makalah-makalah mereka. Peramutan itu maknanya kurang lebih adalah pemeliharaan. Juga kata menetapi (untuk menerjemahkan ilzam atau iltizam) dipakai di LDII, yang di kalangan umum kata itu tidak dipakai. Orang umum memakai kata mengikuti, bukan menetapi. Kalau orang umum mengatakan pengamalan, apakah golongan mereka mengatakan peramalan, saya belum tahu juga, tetapi ada kemiripannya. Hanya saja bukan berarti mesti ciptaan mereka. Ini hanya menyebut ciri-ciri apakah dekat ke NU, Salafy atau LDII atau golongan apa. Dan ciri ini pun hanya sebagai salah satu bukti kejanggalan kalau dikaitkan dengan NU ataupun Salafy.

Ada kalimat: “Kepada saudara-saudara yang menerima fatwa ini, agar memperbanyak fatwa ini dan disampaikan secara beranting ke semua umat Islam agar segera tersosialisasi dengan cepat.” Kalimat itu bukan semangat dari kaum Nahdliyin, dan bukan pula kaum Salafy. Apakah kalimat itu terimbas dari kebiasaan pembuatnya, yang mungkin terbiasa menyebarkan propagandanya dengan cara berantai (tetapi ini ditulisnya beranting?). Wallohu a’lam.

Kalau fatwa itu dari ulama NU, tentunya ketika menulis tentang NU, misalnya lafal Nahdliyin, biasanya tidak salah eja, mesti ditulis Nahdliyin. Tetapi dalam fatwa itu berkali-kali ditulis Nahdiyin.

Dari segi isi yang hampir semuanya “menyerang” amaliah orang NU, apakah benar difatwakan oleh Ulama NU. Di sinilah masalahnya.

Berikut ini kami salinkan tulisan seorang netter yang tampaknya dari warga NU, yang mengemukakan kesengitannya, namun juga sekaligus menyebarkan fatwa itu:

[keluarga-sejahtera] Tentang Fatwa Ulama Jombang (lagi)
He-Man
Fri, 15 Sep 2006 15:05:57 -0700

Assalamu’alaikum wr wb

Bari rekan-rekan yang mungkin mendapat selebaran seperti di bawah baik di milis maupun masjid harap abaikan saja. Saya sendiri dapat dari “Media Dakwah” waktu jum’atan beberapa bulan lalu dan sudah di konfirm ke salah satu pengurus NU yang kebetulan masih tetangga dan ternyata ini adalah sebuah hasutan dan fitnah yang sangat keji. Karena bukan saja mencatut nama-nama ulama besar NU dimana nyaris semuanya sudah meninggal bahkan sebelum kemerdekaan RI tapi juga berpotensi merusak ukhuwah. Ini saya curigai datang dari kubu orang-orang Salafy Solo. Untuk dapat konfirmasi lebih jelas mengenai ini bisa gabung ke milis warga NU di kmnu2000@yahoogroups.com

Berbeda pendapat sih tidak masalah, tapi kalau pakai cara sekotor ini benar-benar keterlaluan namanya.

Terima Kasih

FATWA ULAMA JOMBANG
DALAM BERBAGAI IBADAH/AMALAN

“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS An-Nisa : 14)

Pembaca yang budiman,

Dalam terbitan dakwah kali ini, secara khusus kami akan menyampaikan Fatwa Ulama NU Jombang yang kami terima dari seorang bernama H. Abdulmutholib, beliau sebagai umat meminta agar fatwa ini disebarkan melalui mimbar dakwah, agar diketahui oleh umat Islam secara luas, karena menurut beliau isi fatwa ini sangat baik dan mudah dimengerti simple dan apa yang terdapat dalam fatwa ini merupakan hal yang banyak diperdebatkan di kalangan umat Islam, karena fatwa akan mengurangi perbedaan yang sering timbul di kalangan umat Islam dalam hal beribadah atau beramal.

Pembaca budiman,

Sebagai tambahan dari redaksi bahwa kalau ada perbedaan dalam hal ibadah, Al-Qur’an memberikan jalan keluar yang wajib kita taati. Hal ini terdapat dalam surat An-Nisa : 59

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa : 59)

Bila terjadi perbedaan di antara kamu, supaya kamu tidak saling menyalahkan, maka kembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Surat ini merupakan surat yang berfungsi untuk menyelesaikan perbedaan di kalangan umat Islam, bila terjadi khilafiah. Misalnya ada sebagaian masjid, bila selesai sholat, ada Imam yang wirid berdo’a dengan suara keras diaminkan oleh jamaah, amalan ini menimbulkan perbedaan, karena dimasjid lain, ada Imam yang selesai sholat, sama sekali tidak wirid dan tidak berdoa’a dengan suara keras, (keras yang dimaksud, terdengar oleh makmum). Untuk menyelesaikan perbedaan itu, buka Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, ada tidak syariatnya dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Kalau ada maka ikuti ayat dan Sunah Rasul tersebut, sebaliknya kalau tidak ada syariatnya maka tinggalkan. Syariat tentang berdo’a adalah:

“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS Al-A’raaf : 55)

Demikian pula masih sering terjadi perbedaan tentang do’a qunut, ada kelompok qunut ada kelompok non qunut, maka buka Al-Qur’an dan Hadits. Bila ada, turuti qunut itu, namun bila tidak ada, kita harus jujur dan lapang dada bahwa qunut itu tidak ada dalam ayat atau hadits dalam sholat shubuh dan witir. Bila tidak ada tinggalkan, itu tanda orang yang beriman kepada Allah.

Pembaca yang mulia,

Dibawah ini kami kutib berbagai fatwa tersebut.

BEBERAPA FATWA ULAMA NU JOMBANG

Bismillahirrohmanirrahim
Kami Ulama dari Nahdatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, setelah bermusyawarah dalam masalah peribadatan umat Islam yang selama ini dianggap sebagai Ibadah amalan yang TIDAK SESUAI degan syariat Islam, setelah mengkaji ulang beberapa kali dan mengkaji ulang hadits-hadits, pendapat para Imam, telah mengambil keputusan untuk menghimbau, sekali lagi sifatnya menghimbau kepada kaum muslimin diseluruh Indonesia khususnya kaum Nahdiyin, agar merubah secara bertahap amalan yang selama ini kurang sesuai dengan syariat Islam, agar mengikuti fatwa sebagai berikut:

DALAM HAL SHOLAT

Agar meninggalkan kebiasaan membaca Usholli dengan suara keras, karena niat itu pekerjaan hati, cukup dalam hati saja.

Ba’da sholat imam tidak perlu untuk membaca wirid, zikir dengan bersuara, cukup dalam hati, dan Imam ba’da sholat tidak perlu memimpin DO”A BERSAMA dengan jamaah. Imam dan jamaah berdo’alah sendiri-sendiri dalam hati.

Jamaah ba’da sholat, tidak perlu mencium tangan imam, cukup dengan bersalaman saja.

Dalam sholat Shubuh, imam tidak perlu membaca do’a Qunut, kecuali kalau ada sesuatu bahaya terhadap kehidupan Umat Islam secara keseluruhan.

Do’a Qunut boleh dibaca di setiap sholat, bila ada keperluan yang bersifat darurat, tidak hanya dalam sholat shubuh.

Sholat Rawatib/Sholat sunnah Qobliah/Ba’diah adalah sebagai berikut: Qobla Shubuh, Qobla dan Ba’da Dzuhur, sholat Ashar tidak ada rawatib, Ba’da Maghrib dan Ba’da Sholat Isya.

DALAM SHOLAT JUM’AT

Sebelum khotib naik mimbar, tidak adzan dan tidak ada sholat sunnat qobla Jum’at.

Ketika khotib duduk di antara dua khutbah, tidak ada bacaan sholawat.

Ba’da sholat Jum’at imam tidak mempunyai kewajiban untuk memimpin do’a untuk makmum dengan suara kuat. Silahkan imam dan jamaah berdzikir, wirid dan do’a masing-masing.

Dalam sholat Jum’at, tongkat yang selama ini dipakai oleh khotib, bukan merupakan sarana ibadah. Hanya kebiasaan dari khalifah Utsman, sekarang dapat ditinggalkan.

Sebelum khotib naik mimbar, tidak perlu pakai pengantar dan tidak perlu membaca hadits Nabi Muhammad SAW tentang jangan berkata-kata ketika khotib sedang khutbah, tapi sampaikanlah bersamaan dengan laporan petugas masjid tentang laporan keuangan. Petugas khotib dan imam hal ini, sebagai perangkat laporan administrasi masjid bukan proses ibadah dalam sholat Jum’at.

DALAM SHOLAT TARAWIH/WITIR/TAHAJUD

Dalam bulan Ramadhan diwajibkan shaum dan di malam hari disunnatkan sholat tarawih, witir. Yang selama ini masih ada yang berbeda pendapat karena itu perlu dikeluarkan himbauan ini.

Shalat tarawih dilakukan Nabi Muhammad SAW sebanyak 8 rekaat dan 3 rekaat witir. Dapat dilakukan dengan cara 4-4-3.

Tidak disunnatkan membaca do’a bersama-sama antara rakaat.

Tidak dibenarkan antar jamaah membaca shalawat nabi, bersahut-sahutan.

Sebelum Ramadhan, tidak perlu shalat tasbih, shalat Nisfu Sya’ban, sedekah ruah. Karena hadits tentang kedua sholat tersebut ternyata dhoif, lemah dan berbau pada hadits maudhu (palsu), karena terputus perawinya dan sholat ini tidak pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW, juga 4 sahabat.

Pada sholat witir di bulan Ramadhan, tidak perlu ada do’a qunut.

DALAM UPACARA TA’ZIAH

Keluarga yang mendapat musibah kematian, wajib bagi umat Islam untuk ta’ziah selama tiga hari berturut-turut.

Kebiasaan selama ini yang masih melakukan hari ke-7, hari ke-40 dan hari ke-100, supaya ditinggalkan. Karena ini tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW dan tidak ada tuntunannya. Upacara itu berasal dari ajaran agama Hindu dan Budha, menjadi upacara dari kerajaan hiyang dari daratan Tiongkok yang dibawa oleh orang Hindu ke tanah melayu tempo dulu.

Dalam ta’ziah, upayakan supaya tidak ada makan-makan, cukup air putih saja sekedar obat dahaga

Acara dalam ta’ziah, baca surat Al-Baqoroh ayat 152 sampai 160, kemudian adakan tabligh yang mengandung isi kesabaran dalam menerima musibah, tutup dengan do’a untuk sang almarhum tinggalkan, kebiasaan baca surat Yasin bersama-sama, tahlil an kirim Fadhilah semua itu ternyata hukumnya bid’ah.

DALAM UPACARA PENGUBURAN

Tinggalkan kebiasaan dalam sholat jenazah dengan mengajak jamaah untuk mengucapkan kalimat bahwa “Jenazah ini orang baik. Khoir-khoir”. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan tidak ada hadits sebagai pembimbing.

Tinggalkan kebiasaan ketika mengangkat jenazah, turun naik tiga kali sambil dibacakan Fatihah.

Tinggalkan kebiasaan selama ini adanya bimbingan kepada mayat yang sudah dalam kubur, yang disebut dengan TALQIN.

Tinggalkan kebiasaan membangun kuburan dengan bangunan yang mewah.

Tinggalkan kebiasaan selama ini membaca kitab suci Al-Qur’an (surat Yasin) di atas kuburan, kalau ziarah ke kuburan bersihkan kemudian berdo’a.

Demikian beberapa fatwa yang kami simpulkan, karena masalah yang kami kemukakan di atas sangat banyak dipertentangkan dari berbagai dan terutama dari keluarga besar Nahdiyin. Fatwa ini datang dari berbagai ulama NU yang berkumpul di Jombang dalam suatu pengajian, sehingga oleh KH Mustafa Djalil dikumpulkan beberapa ulama untuk membahas berbagai masalah sehari-hari yang masih menjadi selang sengketa bagi kalangan umat Islam, khususnya kalangan Nahdiyin, untuk menjadi pegangan sehingga dapat diadakan bahan pertimbangan dan jangan melakukan perubahan dengan cara yang kurang bijaksana, khawatir akan menimbulkan gejolak. Lakukanlah sosialisasi fatwa ini dengan diskusi, dengan jiwa kebersamaan untuk menuju kepada ibadah dan peramalan yang benar menurut syariat islam. Kepada saudara-saudara yang menerima fatwa ini, agar memperbanyak fatwa ini dan disampaikan secara beranting ke semua umat Islam agar segera tersosialisasi dengan cepat.

Semoga Allah SWT menuntun kita ke jalan yang lurus.

Jombang, 1 Ramadhan 1423H

1. KH. Mustafa Djalil
2. KH. Abdullah Siddiq
3. KH. Mahfudz Siddiq
4. KH. Abdullah Hasyim
5. KH. Hasyim Basdan
6. KH. A. Ridwan Hambal
7. KH. Faturachman Sujono
8. KH. Cholil Ansyor
9. KH. Tantowi Djauhari

Notulis pertemuan
Drs H.M. Sungkono
( http://groups.yahoo.com/group/keluarga-sejahtera/ )

Bagaimana selanjutnya?


Setelah kita mengetahui duduk soalnya seperti itu, bagaimana selanjutnya?

Sebenarnya, berdakwah atau apalagi berfatwa dan menyampaikannya itu adalah hak bagi orang yang memang berilmu. Di samping itu, menyampaikan kebenaran, mesti pula dengan jalan yang benar. Sehingga fatwa yang difatwakan itu isinya benar (sesuai dengan al-Qur’an dan As-Sunnah), sedang tata cara menyampaikan juga harus dengan cara yang benar.

Kalau fatwa itu isinya benar, sesuai dengan ayat dan hadits, misalnya, sedang caranya dengan cara memalsu misalnya (ini perlu dibuktikan dulu, palsu atau tidak), maka cara itu cara tidak benar.

Kalau fatwa itu benar (sesuai dengan ayat dan hadits) dan memang mereka benar-benar ulama NU Jombang, maka berarti justru menyampaikan ajaran yang benar. Maka siapa yang menentangnya berarti menentang kebenaran.

Kalau fatwa itu benar (sesuai dengan ayat dan hadits) dan tenyata palsu, bukan dari ulama NU, maka bagi orang Muslim sebenarya ada hadits: Kalimah hikmah itu adalah harta benda yang hilang milik orang mukmin, maka di mana dia temukan maka mukmin itu lebih berhak padanya. (Hadits Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, sanadnya dhaif dari Abu Hurairah, marfu’).

Kalau fatwa itu benar isinya (sesuai ayat dan hadits) namun dibuat oleh pembuatnya dalam tujuan memecah belah umat, misalnya, maka berarti sebagaimana perkataan Ali bin Abi Thalib ra kepada musuhnya;

فَقَالَ عَلِيٌّ : كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِلٌ
Perkataan benar tetapi dimaksudkan untuk tujuan kebatilan.

Kalau fatwa itu benar (sesuai ayat dan hadits) namun karena tidak sesuai dengan kemauan orang, lalu orang menolaknya padahal benar, maka terkena hadits:
Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya ada seberat biji sawi dari kesombongan. Lalu seseorang berkata (kepada Nabi saw), sesungguhnya laki-laki itu suka akan bajunya bagus dan sandalnya bagus. Nabi saw bersabda, sesungguhnya Allah Maha Bagus, mencintai kebagusan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. (HR Muslim dan Tirmidzi dari Abdullah bin Mas’ud ra dari Nabi saw). Ulama berkata, menolak kebenaran adalah menolak terhadap pengucapnya, dan meremehkan manusia adalah merendahkannya.

Seandainya benar bahwa fatwa itu palsu, bukan dari ulama NU, sedang isinya sesuai dengan ayat dan hadits, atau dibuat memang untuk tujuan kebatilan, maka bisa juga agama ini didukung oleh orang yang fajir/ tidak baik.
Sesungguhnya Allah menguatkan agama ini dengan lelaki yang fajir/ tidak baik. (Dari Ibnu Mas’ud, marfu’).

Kenapa?


Karena, insya Alloh orang-orang yang menerima kebenaran akan menerimanya walau datangnya dari manapun, bahkan mungkin mencocokkan fatwa itu dengan ayat-ayat dan hadist Nabi saw. Sedang orang yang sombong akan menolak kebenaran dan meremehkan manusia, tidak mau menerimanya, walaupun jelas-jelas di antara isinya memang sesuai dengan Islam; misalnya apa yang ditekankan dalam fatwa itu tentang memperingati orang mati: “Kebiasaan selama ini yang masih melakukan hari ke-7, hari ke-40 dan hari ke-100, supaya ditinggalkan. Karena ini tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW dan tidak ada tuntunannya.”

Kalimat dalam fatwa itu jelas benar, sesuai dengan Islam. Bahkan saya pun menguraikan secara khusus dalam buku Tarekat Tasawuf Tahlilan dan Maulidan (2006) di samping buku lainnya misalnya Bila Kiyai Dipertuhankan, Membedah Sikap Beragama NU yang saya tulis bersama Abduh Zulfidar Akaha.

Untuk menyikapi masalah ini ada gunanya ungkapan: Sesuatu yang keluar dari mulut, kalau itu muntahan, maka jangan diambil. Sebaliknya, walau sesuatu keluar dari dubur, kalau itu telur (dari dubur ayam) maka ambil.

Meskipun demikian, bukan berarti tulisan ini mendukung tindak kepalsuan atau memakai cara yang tidak benar. Semoga hal ini difahami.

Jakarta, 9 Ramadhan 1427H.

www.swaramuslim.net

2 Tanggapan

  1. assalamualaikum …. saya sangat menyayang kan anda …yang terlalu terburu buru dalam menyikapi masalah tanpa memperjelas dulu masalah nya apa,,,, jangan sampai tujuan yang sebenar nya baik malah akan menjadi buruk dengan mengatakan menuhan kan kiyai atau mengatakan tahlil itu bidah dan masuk neraka…….saya agak kurang setuju bila kata hormat kita kepada kiyai digan ti dengan kata menuhan kan ,,,, kalau devinisi ini keluar dari orang yang menghormati kiyai tentu itu bidah kalau orang itu mengatakan menuhankan kiyai tapi kalau anda yang membuat devinisi sendiri dan sebenernya devinisi itu tidak lah tepat bila di gelarkan kepada orang yang anda tuduhkan itu,,,, dan ALLAH paling tau apayang ada didalam hati manusia,,,,,maka tanyakan lah kepada orang yangmau anda gelari atau mau anda kasih lebel apapun kepada orang itu sebvelum anda melekukan nya ,,,,,,,, dan jangan anda sendiri yang mendevinisi ,,, karna itu bisa menjadi fitnah,,,, kalau anda ingin menanyakan masalah iktilaf ulama mari kita duduk barenng bicarakan dengan cara yang baik …agar fitnah semacam ini tidak berkembang menjadi besar ,,,,,, sebelum nya mohon maaf yangsebesar besar nya,,,,

  2. Menanggapai tulisan Abu Ja’far, yang nadanya menuduh LDII yang menyebarkan Fatwa tentang Fatwa Ulama NU adalah perbuatan FITNAH yang menjijikkan, dan yang difatwakan Munas MUI 2005 sesat Bukan LDII anda adalah tukang fitnah yang menjijikkan, tolong jaga tulisan anda kalau anda ingin hidup rukun di Bumi Indonesia. Sesat dipelupuk mata tidak nampak tapi kuman diseberang lautan nampak .instospeksilah. Pesan moral :marilah melihat dengan Hanura jangan dengan emosi sehingga nabrak sana nabrak sini, yang sebenarnya hanya dilandasi fanatisme kelompok saja. mohon yang arif dan bijaksana. jangan nuduh sana nuduh sini, jadi semakin menyesatkan.

Tinggalkan Balasan