PRIA BOLEH MENGENAKAN CINCIN PERAK (tapi haram memakai emas)

HUKUM MENGENAKAN CINCIN PERAK ? APAKAH DIKENAKAN DI TANGAN KIRI ATAU TANGAN KANAN ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami menanyakan hukum mengenakan cincin perak. Kalau memang boleh, apakah dikenakan di tangan kanan atau tangan kiri ?

Jawaban
Tidak ada salahnya mengenakan cincin perak bagi kaum lelaki ataupun wanita. Juga boleh dikenakan di tangan kanan atau tangan kiri. Namun lebih baik di tangan kanan, karena itu lebih mulia, dan karena Nabi juga mengenakan cincin di tangan kanan, dan sesekali di tangan kiri. Beliau adalah panutan sekaligus suri tauladan.

Adapun cincin emas dan jam emas, tidak boleh dikenakan oleh kaum lelaki, namun hanya khusus bagi kaum wanita saja, berdasarkan riwayat dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan diharamkannya emas dan sutra bagi kaum lelaki, namun tidak diharamkan bagi kaum wanita. Hanya Allah yang dapat taufiq

 

———————————-

HUKUM MENGENAKAN JAM TANGAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengenakan jam tangan, karena sebagian orang menyalahkannya dengan dalil hal itu menyerupai kaum wanita ?

Jawaban
Kami menganggap tidak ada salahnya mengenakan jam tangan dan itu tidak mengandung penyerupaan dengan kaum wanita, karena jam tangan wanita bentuknya juga khusus, sementara jam tangan laki-laki juga berbeda. Kalaupun bentuknya sama, juga tidak masalah, seperti halnya cincin dari perak yang sama-sama boleh dikenakan oleh kedua jenis kelamin. Tujuan mengenakan jam tangan bukanlah sebagai perhiasan atau untuk menghias diri, namun tujuannya adalah untuk mengetahui waktu. Hanya Allah yang dapat memberikan taufiq.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz I, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan Solo]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1042&bagian=0

9 Tanggapan

  1. saya pernah mendengar bahwa menggunakan cincin emas itu boleh asal tidak murni atau hanya di sepuh, begitu juga dengan jam tangan yang beberapa bagiannya dari emas apakah juga tidak boleh??

  2. Wah, saya perlu penjelasan lagi neh, disisi lain, saya menemukan ini, hukum pelarangan barang-barang tertentu dalam Islam sangat kontekstual. Artinya, pada konteks tertentu, emas dilarang, dan pada konteks yang lain diperbolehkan. Ketentuan hukum memakai emas putih, platina dan barang-barang mewah lainnya mengacu pada norma dasar ini dengan mempertimbangkan implikasi sosial. Kudapat dari sini http://ktpdi.isnet.org/qa.php?id=00187
    Trus, bagaimana jika laki-laki memakai emas itu bertujuan sebagai pertanda adanya ikatan pernikahan ? Sering ku jumpai laki-laki islam memakai cincin emas, pertanda dia sudah menikah.

  3. mau nanya nih. gmn klo memakai cincin pada saat menikah (pernikahan sedang berlangsung). tapi cincin yg dipakai selain dari emas? jzk

  4. Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

    Sebenarnya wahyu dari Allah SWT bukan hanya Al-Quran saja. Namun ada banyak lagi wahyu-wahyu yang lain yang juga telah turun. Misalnya wahyu yang turun kepada para nabi dan rasul sebelum era nabi Muhammad SAW. Sebagai muslim kita diwajibkan beriman kepada semua jenis wahyu dan tidak terbatas pada Al-Quran saja.

    Salah satu di antara wahyu yang turun dari Allah SWT adalah hadits nabawi. Kedudukan hukumnya tidak berbeda dengan Al-Quran, kecuali ada sebagian dari sanad hadits itu yang dipermasalahkan oleh sebagian ulama. Lantaran hadits itu tidak seluruhnya diriwayatkan secara mutawatir sebagaimana Al-Quran.

    Namun bila suatu hadits telah dinyatakan shahih oleh para ahli/ peneliti, tentu saja tidak perlu diragukan lagi kedudukannya. Bahkan bobot kandungan hukumnya sejajar dengan Al-Quran Al-Karim. Sebab keduanya sama-sama wahyu dari Allah SWT.

    Hadits bukanlah semata-mata perkataan nabi Muhammad SAW, namun lebih dari itu, merupakan wahyu dari Allah SWT lewat lisan nabinya.

    وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

    dan tiadalah yang diucapkan (oleh Muhammad)itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan. (QS. An-Najm: 3-4)

    Kedudukan bobot hukum hadits yang telah dinyatakan shahih sama dengan kedudukan bobot hukum Al-Quran, karena keduanya adalah wayhu dari Allah. Mengingkari wahyu Allah SWT, meski yang bukan Al-Quran, sama saja dengan mengingkari Al-Quran.

    Para ulama mayoritas telah sepakat bahwa orang yang secara sadar mengingkari kekuatan hukum hadits shahih sebagai sumber hukum Islam adalah kafir. Sehingga dia tidak layak dikatakan sebagai muslim, karena sesungguhnya telah ingkar kepada salah satu ayat dan wahyu yang datang dari Allah SWT.

    Sementara sistem penelitian hadits hingga bisa menyeleksi mana yang shahih dan mana yang palsu, sudah bukan hal perlu diragukan lagi. Metode itu telah disepakati oleh setiap orang yang mengaku muslim.

    Karena itu mengingkari haramnya pemakaian emas buat laki-laki, sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam hadits nabawi, sama saja dengan mengingkari larangan Allah SWT. Kalau dilanggar, tentu saja akan mendapat murka dari-Nya.

    Dan harus dipahami bahwa Al-Quran bukan satu-satunya sumber syariat Islam. Bila seorang muslim hanya mau mengakui Al-Quran saja, tanpa mengakui hadits nabawi, maka dia telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya.

    Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
    Ahmad Sarwat, Lc.

  5. Batasan tentang apa yang diharamkan dan apa yang dibolehkan bagi manusia adalah sepenuhnya kewenangan Allah. Asas yang berlaku adalah, apapun halal / boleh kecuali Allah menetapkan sebaliknya.

    Berbicara tentang perhiasan, Allah tidak pernah mengharamkan emas maupun sutera bagi laki-laki. Oleh karenanya, perhiasan emas dan sutera boleh dipakai oleh laki-laki.

    Malahan, secara khusus Allah menyuruh kita untuk mengenakan perhiasan ketika akan ke tempat sujud (masjid) untuk shalat. Ini berarti Allah suka kalau kita menikmati perhiasan yang Ia ciptakan.

    “Wahai anak Adam, kenakanlah perhiasanmu di setiap masjid” (Q.S. 7:31)

    Sebaliknya, Ia mempertanyakan ajaran yang mengharamkan perhiasan yang telah dikaruniakan-Nya untuk hamba-hamba-Nya. Mengharamkan emas dan sutera bagi laki-laki adalah ajaran yang diada-ada dan melangkahi kewenangan yang dimiliki Allah.

    “Katakanlah, ‘siapakah mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?’ Katakanlah, ’Ini, pada Hari Kiamat, adalah khusus bagi orang-orang yang percaya di dalam kehidupan dunia ini.’ Begitulah Kami menjelaskan ayat-ayat bagi kaum yang mengetahui. (Q.S. 7:32)”

    Ayat di atas sesungguhnya mempermasalahkan fatwa manusia yang mengharamkan emas dan sutera bagi laki-laki. Meskipun emas dan sutera tidak secara langsung disebut pada ayat tersebut, namun kalimat “Ini, pada Hari Kiamat, adalah khusus bagi orang-orang yang percaya” menjadi kunci pemahaman kita.

    Perhiasan yang Nanti akan dipakaikan kepada orang-orang yang percaya, dan telah diharamkan oleh manusia dengan tanpa hak di dunia ini, tidak lain emas dan sutera.

    ”Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang yang percaya dan melakukan perbuatan baik ke taman-taman yang di bawahnya mengalir sungai-sungai; di dalamnya mereka diperhiaskan dengan gelang-gelang emas, dan mutiara-mutiara, dan pakaian mereka di dalamnya adalah dari sutera.” (Q.S. 22:23)

  6. Assallamuallaikum Wr. Wbr.

    Sepertinya saya membutuhkan penjelasan lagi…

    Bagaimana pula hukumnya kalau seseorang laki-laki memakai cincin emas, tetapi pada saat mengerjakan ibadah shalat cincinnya dilepas.
    Bagaimana pula hukumnya kalau cincinnya terbuat dari emas putih, apakah boleh?

    mohon penjelasan…..!

  7. assallamualaikum Wr. Wb

    jika hendak ibadah kita memakai cicin perak apakah boleh?
    & berlian apakah sama oleh emas
    mohon penjelasan…

  8. memang pada dasarnya dalam Alqur’an taidak di terangkan secara jelas bahwa emas dan sutra itu haram, namun mengacu kepada hadist yang di sampaikan oleh baginda SAW, kita dapat tarik kesimpulan bahwa itu tidak diperbolehkan buat kaum pria, karena ketika kita mengaku kita umat muslim maka tidak sempurna muslim kita ketika kita mengingkari apa yang di sampaikannya, itu jelas Allah pun juga berkata demikian, jika mengaku kita muslim mutlak kita harus patuh pada Alquran dan baginda SAW, bukan golongan Ku jika kita tidak mencontoh apa yang di sampaikan beliau
    Sebenarnya wahyu dari Allah SWT bukan hanya Al-Quran saja. Namun ada banyak lagi wahyu-wahyu yang lain yang juga telah turun. Misalnya wahyu yang turun kepada para nabi dan rasul sebelum era nabi Muhammad SAW. Sebagai muslim kita diwajibkan beriman kepada semua jenis wahyu dan tidak terbatas pada Al-Quran saja.

    Salah satu di antara wahyu yang turun dari Allah SWT adalah hadits nabawi. Kedudukan hukumnya tidak berbeda dengan Al-Quran, kecuali ada sebagian dari sanad hadits itu yang dipermasalahkan oleh sebagian ulama. Lantaran hadits itu tidak seluruhnya diriwayatkan secara mutawatir sebagaimana Al-Quran.

    Namun bila suatu hadits telah dinyatakan shahih oleh para ahli/ peneliti, tentu saja tidak perlu diragukan lagi kedudukannya. Bahkan bobot kandungan hukumnya sejajar dengan Al-Quran Al-Karim. Sebab keduanya sama-sama wahyu dari Allah SWT.

    Hadits bukanlah semata-mata perkataan nabi Muhammad SAW, namun lebih dari itu, merupakan wahyu dari Allah SWT lewat lisan nabinya.

    وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

    dan tiadalah yang diucapkan (oleh Muhammad)itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan. (QS. An-Najm: 3-4)

    Kedudukan bobot hukum hadits yang telah dinyatakan shahih sama dengan kedudukan bobot hukum Al-Quran, karena keduanya adalah wayhu dari Allah. Mengingkari wahyu Allah SWT, meski yang bukan Al-Quran, sama saja dengan mengingkari Al-Quran.

  9. saya masih kurang puas dengan yang dikatakan orang banyak katany laki-laki boleh menggunakan cincin emas namun dengan bobot setengah gram apa benar…

Komentar ditutup.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 174 pengikut lainnya.