Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya pemerintah memungut pajak dari rakyat, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, serta bea cukai. Ulama yang membolehkan demi pembangunan bangsa (kemaslahatan rakyat) misalnya: Yusuf al Qardhawi dari kalangan Ikhwanul Muslimin (kalo gak salah). Sedangkan yang melarang pajak misalnya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali sebagaimana tertulis dalam buku kritikannya terhadap Sayyid Qutb. Dan Syaikh Al Albani juga termasuk yang mengharamkan perpajakan (pernah dibahas dalam majalah Al Furqon). Sedangkan Syaikh Ubaid Al jabiri atau mungkin Syaikh Ahmad yahya An najmi membolehkan pajak dengan syarat untuk kepentingan darurat(vital) dan negara tidak punya sumber pendapatan lain yang mencukupi, sebagaimana dikutip dalam majalah An Nashihah edisi Juni 2007 (kalo gak salah).
Pajak yang menjadi kontroversi dikalangan para ulama tersebut adalah pajak yang bersifat memaksa (yaitu jika tidak membayar pajak maka akan dikenai hukuman oleh negara). Sedangkan pajak yang bersifat sukarela (tanpa paksaan, tidak ada sanksi bagi yg tidak mau membayar) maka jelas diperbolehkan karena termasuk kategori infaq/hadiah/hibah kepada pemerintah. Pajak yang bersifat memaksa berarti sama saja pemerintah itu merampas/merampok harta rakyat, walaupun oleh pemerintah digunakan untuk kebajikan. Ibaratnya sama dengan Robin Hood yang merampok harta orang-orang kaya untuk diserahkan kepada fakir miskin. jadi, pemungutan pajak oleh pemerintah sama saja dengan perampokan terorganisir, perampasan yang berlindung dibalik topeng Undang-undang. Padahal dalam islam TUJUAN TIDAK MEMBENARKAN SEGALA CARA (AL GHOYAH LA TUBARRIRUL WASILAH). Meskipun tujuan pemerintah itu baik, tapi tetap saja tidak boleh menggunakan cara-cara yang salah seperti perampasan harta rakyat (pajak).
Dalam islam, harta adalah hal yang sangat dilindungi, dan tidak boleh diambil siapapun tanpa hak. Meskipun tujuan pajak itu baik, tapi pemerintah tetap tidak boleh mengambil pajak dari rakyat, kecuali jika rakyat membayar secara ikhlas dan sukarela. Jika rakyat tidak ikhlas, maka status pemungut pajak adalah perampok/perampas harta.
Negara hanya boleh mengambil harta rakyat secara paksa dlm hal: zakat, jizyah, kharaj, dan bbrp hal lain yg diatur oleh syariat islam.
Meskipun negara tidak berhak memungut pajak, tetapi rakyat sebaiknya tetap membayar pajak sesuai aturan demi keselamatan rakyat itu sendiri, dan biarkan dosanya ditanggung oleh pemerintah. Jika rakyat menolak membayar pajak, biasanya kerugian yang dialami rakyat akan lebih besar, misalnya dikenai denda, bunga, atau bahkan penjara. Dan rakyat sebaiknya membayar pajak secara ikhlas dan meniatkan pajak yang dibayarkannya untuk infaq karena bukankah uang pajak itu digunakan negara untuk melakukan pembangunan dan memajukan bangsa?
kalo gak salah, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa kita harus mematuhi pemerintah meskipun pemerintah mengusir kita (atau memukul kita?) dan meskipun pemerintah merampas harta kita. Ini secara jelas menjadi dalil bahwa meskipun pemerintah memungut pajak, tapi kita harus tetap menaatinya (tidak memberontak/mengkudeta), dan yang berdosa adalah pemerintah.
Apakah perpajakan harus dihapuskan? jawabannya adalah tidak, yang perlu dilakukan hanyalah mengubah sistemnya, yaitu sistem pajak yang baru harus bersifat sukarela dan atas dasar keikhlasan. Tidak boleh ada intimidasi/denda/sanksi bagi yang menolak membayar pajak. Pemerintah hanya boleh menghimbau, membujuk, menasehati, meminta, mengkampanyekan, mensugesti dan mengarahkan warganya untuk membayar pajak. tapi tidak boleh menggunakan kekerasan/pemaksaan. Ibaratnya adalah seperti orang2 yg berkeliling dari rumah ke rumah untuk mencari sumbangan/infaq (untuk pembangunan masjid/panti asuhan, dll), jika tuan rumah tidak mau memberi sumbangan maka si pencari sumbangan tidak bisa memaksa. Seperti itulah yang seharusnya dilakukan pemerintah.
Dan saya yakin meskipun pajak bersifat sukarela, akan tetap banyak orang yang membayar pajak, baik didorong oleh rasa nasionalisme, patriotisme, kedermawanan, keinginan memajukan bangsa dan negara, kesadaran pribadi, keinginan membantu sesama, jiwa sosial, kesetiakawanan, dll.
Para pengusaha pun akan membayar pajak secara sukarela karena mereka sadar bahwa usaha mereka bisa berkembang jika stabilitas keamanan terjaga dan adanya pembangunan infrastruktur yang memadai, dan untuk menjaga stabilitas keamanan dan membangun infrastruktur maka pemerintah membutuhkan dana yang besar, dan itu dari pajak.
Dalam hadis riwayat ahmad disebutkan bahwa tidak akan masuk surga orang yang melakukan pungutan liar. ( laa yadkhulul jannata shoohibu muksin). Dan dalam buku2 berbahasa indonesia nampaknya kata “muksin” ini terjemahannya beda2, ada yg menerjemahkan sbg pemungut cukai, ada yg menerjemahkan sbg pemungut pajak, dan ada yg menerjemahkan sbg penarik pungli (pungutan liar). wallahualam
==========================================
NEGARA TANPA PAJAK
Inilah hipotesis jika tidak ada pajak:
1. harga barang-barang semakin murah, karena gak perlu membayar pajak. Dampak ini akan dirasakan seluruh rakyat, sehingga jelas meningkatkan kesejahteraan rakyat (karena daya beli meningkat)
2. Perusahaan2 memiliki lebih banyak anggaran untuk meningkatkan gaji karyawan, dampaknya adalah para karyawan/buruh semakin sejahtera
3. Perusahaan2 memiliki lebih banyak modal untuk mengembangkan usahanya, yang artinya membuka lapangan kerja baru, menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran, dan ujung2nya meningkatkan kesejahteraan bangsa
4. Para karyawan semakin kaya menimbulkan efek tingkat konsumsi meningkat, sehingga para pedagang semakin laris, berarti meningkatkan kesejahteraan para pedagang
5. Jika para buruh/karyawan dan pedagang semakin kaya maka akan menimbulkan efek domino berupa peningkatan konsumsi dalam segala bidang, sehingga produksi segala bidang juga meningkat, dan angka pertumbuhan ekonomipun meningkat
Filed under: Uncategorized 085729955346



Assalamualikum Yth Bpk Abu Jafar, suatu kisah yg menarik sekali. Ada satu pertanyaan saja apabila pajak diharamkan, Bgm dana pembangunan dalam suatu negara diperoleh mis: utk pembangunan jalan, jembatan, rumah sakit, kemananan negara seperti polisi dan tentara dan alusitanya, subsidi PLN, bahan bakar solar, pupuk, pendidikan dll yang jumlahnya ratusan triliun. Mungkin ada solusi yg gak yaa dalam kaidah islam utk menyelesaikan masalah ini? Karena bagi saya sangat penting utk memahami konteks Islam, utk tidak hanya melarang dan mengharamkan namun jug ada solusinya. Bgm mau melawan Israel dan Amerika kalo kita tidak punnya senjata yg kuat. Padahal satu pesawat tempur bisa bernilai milyaran dollar? Jazakamulloh Katsir.
Walaikumsalam Wr.Wb
makanya bayar zakat itu pada aghniya…
suatu penjabaran yang bagus dan konseptual. rasanya Anda harus meng-update pengetahuan perpajakan sampai saat ini. sistem perpajakan yang berada di indonesia saat ini berbeda dengan sistem perpajkan dulu2…
kalo zaman dulu memang orang pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak kemudian menaigih pajak itu ke tiap rumah dan pajak dapat dikenakan ke siapa saja.
untuk saat ini, pajak sudah lebih baik. tidak ada pemaksaan seperti dahulu, namnun tetap berlandasakan hukum yang kuat juga.
jadi penilaian terhadap pajak saat ini lebih baik jga di update lah.
pajak sekarang tidak diterbitkan begitu saja, banyak prosedur yang sudah diubah dengan sangat baik dan tidak dikenakan secara sewenang-wenag lagi pak.
apalagi dengan adanya modernisasi kantor pajak yang sudah dilaksanakan..
begitusaja. terima kasih
Suatu kemungkaran tetap menjadi kemungkaran meski bentuknya diubah dengan bentuk dan cara apapun. Apakah PELACURAN akan menjadi halal jika dibuatkan tempat lokalisasi dan diatur dengan Undang-Undang PELACURAN!??
Intinya klo kita tidak membayar pajak kan kena hukuman/ sanksi pidana, maka itu suatu bentuk kedzaliman. Kecuali klo negara mengatur pajak itu tidak wajib dibayar, maka itu merupakan bentuk sedekah atau hibah kepada negara.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil.” (an-Nisa’ : 29)
Hmmm… inilah akibatnya jika negara tidak menerapkan syariat Islam, maka yang digunakan adalah sunnahnya orang-orang kafir yakni pajak.
Bukankah pemasukan dalam negara Islam itu banyak macamnya seperti zakat, jizyah (upeti yg ditarik dari orang kafir yg tinggal di negeri muslim), sodaqoh, hasil tambang dan semisalnya, dan hasil pengelolaan kekayaan alam. Jika semua itu dikelola dengan optimal, Insya Alloh negara akan makmur dan keberkahan akan turun dari langit. Jadi sangat na’if bila ada yg mengatakan negara tidak bisa hidup tanpa pajak.
Sekarang tinggal bagaimana dengan kita umat Islam, menjalankan syariat Islam atau mengikuti jalannya orang kafir???
assalamu’alaikum wr.wb
pak saya mau nanya dlm UU dijelaskan ada sistem penagihan pajak dengan penyanderaan apabila wajib pajak tidak membayar pajak yang sesuai dengan tagihan pajak yang sudah jatuh tempo. bagaimana menurut hukum islam tentang hal ini?
terima kasih
wassalam..