ROKOK ITU HARAM

[From mailing list assunnah@yahoogroups.com]

No Smoking, Tidak Merokok Karena Allah

Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi, akan tetapi agama
Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang membahayakan
diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta adalah hal yang
haram.

Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok

1.Firman Allah: “Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka semua hal yang baik
dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek.” (QS. Al A’raf: 157)

Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?

2.Firman Allah: “Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kehancuran”
(QS. Al Baqarah: 195)

Padahal rokok bisa menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya
seperti kanker dan TBC.

3.Firman Allah: “Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri” (QS.
An Nisa: 29)

Padahal merokok merupakan usaha untuk membunuh diri secara pelan-pelan.

4.Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah berfirman: “Dan dosa
keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaat dua hal tersebut.”
(QS. Al Baqarah: 219)

Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada
manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.

5.Firman Allah: “Dan janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang
yang suka memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara setan.” (QS. Al
Isra:26-27)

Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan perbuatan boros dan
menghambur-hamburkan harta benda.

6.Allah berfirman tentang makanan penduduk neraka: “Tidak ada makanan mereka
kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak menyebabkan gemuk
dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar.” (QS. Al Ghasiyah:6-7)

Demikian pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan menghilangkan rasa
lapar, sehingga rokok itu menyerupai makanan penduduk neraka.

7.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh membahayakan diri
sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad, shahih)

Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain serta
menyia-nyiakan harta.

8.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah itu
membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas,
menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Padahal merokok termasuk membuang harta.

9.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: ”Setiap (dosa) umatku
dimaafkan (akan diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan berbuat
dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya setiap umat Islam itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang yang
berbuat dosa dengan terang-terangan, sebagaimana para perokok yang merokok
tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran
seperti mereka.

10.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada
Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR.
Bukhari)

Bau tidak sedap karena merokok sangat mengganggu istri, anak dan tetangga
terutama malaikat dan orang-orang yang shalat di masjid.

11.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah dua telapak kaki
seorang hamba bias bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya mengenai empat
perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan umurnya; untuk apa ia gunakan
ilmunya; dari mana ia memperoleh harta dan kemana ia belanjakan; untuk apa
ia pergunakan tubuhnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani dalam
kitab Shahih Al Jami dan Kitab Silsilah Shahihan)

Padahal seorang perokok membelanjakan hartanya untuk membeli rokok yang
haram. Benda yang sangat berbahaya bagi tubuh dan mengganggu orang lain yang
berada di dekatnya.

12.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barang yang dalam jumlah
besarnya dapat memabukkan, maka statusnya tetap haram meski dalam jumlah
sedikit.” (HR. Ahmad dan lain-lain, shahih)

Padahal asap rokok dalam jumlah banyak dapat memabukkan, terutama untuk
orang yang tidak terbiasa merokok; atau pada saat perokok menghisap asap
dalam jumlah yang banyak maka orang tersebut akan sedikit mabuk. Hal ini
telah ditegaskan oleh seorang dokter dari Jerman dan seorang perokok yang
pernah mencoba, sebagaimana penjelasan di atas.

13.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa makan bawang
merah atau bawang putih maka hendaklah menjauhi kami, masjid kami dan
hendaklah ia berdiam saja di rumahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagian orang tidak bisa menerima pengharaman rokok meski dalil-dalil yang
menunjukkan keharaman rokok itu banyak sekali sebagaimana di atas. Khusus
bagi perokok yang masih suka berkilah tersebut, maka kami katakan, “Jika
rokok tidak haram mengapa mereka tidak merokok di masjid atau tempat suci
yang lain. Namun kalian malah memilih merokok di tempat pemandian umum,
tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang terlarang?”

Sebagian orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh saja. Sebagai
jawaban kami katakan, “Jika hukumnya makruh lalu mengapa kalian hisap.
Bukankah makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke halal!

Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

“Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas. Namun di
antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan orang
tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa berhati-hati terhadap
hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan
kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas,
sungguh ia telah terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti seorang
penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia akan
segera menggembala di daerah larangan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karya dari : Syaikh Muhammad Jamil Zainu

NO SMOKING-Tidak Merokok Karena Allah, Media Hidayah, hlm47-54

5 Tanggapan

  1. MAAF, DILARANG MEROKOK : Sikap Islam Terhadap Rokok dan Fatwa Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Seputar Hukum Rokok

    Thalal bin Sa’ad Al ‘Utaibi
    Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.

    Dia (Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.

    Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.

    Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
    Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok: Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :

    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
    “Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)

    Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam) berfirman: “…dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)

    FATWA PANITIA TETAP LEMBAGA RISET ILMIAH DAN FATWA
    KERAJAAN ARAB SAUDI
    Ketua: Abdul Aziz bin Baz
    Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
    Anggota: Abdullah bin Ghudayyan – Abdullah bin Quud.

    Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala (yang artinya): “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian“ (An-Nisa : 29)
    “Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

    Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala (yang artinya): “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
    Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

    Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: { لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }

    FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHOLEH BIN UTSAIMIN
    Anggota Lembaga MajElis Ulama Kerajaan ARAB SAUDI

    Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.”

    Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya“ (Al Baqarah: 267)

    Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik“ (al Hadits)
    وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

    Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين
    Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa’ad Al ‘Utaibi
    http://www.salafy.or.id dengan sedikit pengeditan

  2. Apakah Rokok Haram? (update!)

    Syaikh Muhammad Bin Jamil Zainu

    Rokok memang belum ada di masa Rosulullah Shallallohu ‘alaihi Wa Sallam. Namun Islam telah datang dengan membawa kaidah-kaidah yang umum yang mengharomkan setiap perkara yang membahayakan badan atau mengganggu orang lain atau merugikan harta. Berikut ini dalil-dalil tentang hukum rokok.

    Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan Alloh menghalalkan bagi mereka semua perkara yang baik dan mengharomkan semua yang buruk.”(Al-A’rof:157). Rokok termasuk hal yang buruk yang memudharatkan lagi busuk baunya.

    Allah pun berfirman (yang artinya): “Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan.”(Al Baqoroh:195). Rokok menimbulkan penyakit-penyakit yang membinasakan seperti kanker, TBC, dan lain-lain.

    Allah juga berfrman (yang artinya):“Dan janganah kalian membunuh diri-diri kalian.”(An Nisaa:59). Rokok membunuh jiwa secara perlahan.

    Allah berfirman tentang bahaya khamr (yang artinya): “Dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”(Al Baqoroh:219). Bahaya rokok pun lebih besar dari manfaatnya, bahkan keseluruhannya merupakan kemudharatan.

    Allah berfirman (yang artinya): “Dan janganlah engkau menghambur-hamburkan harta dengan boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan.”(Al-Isro:26-27). Rokok adalah pemborosan dan penghambur-hamburan terhadap harta, termasuk amalan setan.

    Rosululloh Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Tidak boleh ada kemudharatan, tidak boleh ada perbuatan memudharatkan.”(Shohih diriwayatkan Imam Ahmad). Rokok memudharatkan (membahayakan) penghisapnya, mengganggu orang-orang di sekitarnya dan memboroskan harta.

    Beliau pun bersabda (yang artinya): “Dan Alloh membenci bila kalian membuang-buang harta.”(Mutaffaqun ‘Alaih). Rokok merupakan pembuang-buangan terhadap harta maka Alloh membencinya.

    Sabda Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya), “Perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek adalah adalah seperti pembawa minyak wangi dan peniup api tukang besi.”(Riwayat Bukhary-Muslim). Perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api.

    Sabda Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya), “Barangsiapa yang meniup racun hingga mati maka racun tesebut akan berada di tangannya lalu dihirupkan selama-lamanya di neraka Jahannam.”(Riwayat Muslim). Rokok mengandung racun nikotin yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan dan menyiksanya.

    Sabda Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya), “Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaknya menyingkir dari kita dan menyingkir dari masjid dan duduklah di rumahnya.”(Riwayat Bukhari-Muslim). Rokok lebih busuk baunya dari bawang putih maupun bawang merah.

    Sebagian ahli fiqih mengharamkan rokok. Sedang yang tidak mengharamkannya belum melihat bahaya yang nyata yang ditimbulkan, seperti bahaya penyakit kanker. Apabila orang membayar uang 1 lira, kita pasti mengatakannya ia orang gila. Bagaimana orang yang membakar rokok yang harganya ratusan lira yang berakibat membahayakan dirinya dan orang-orang di sekitarnya? Dari semua hadits maupun ayat Al Qur’an tersebut di atas, maka jelas bahwa rokok termasuk diantara semua yang negatif yang membahayakan penghisapnya dan orang-orang di sekitarnya.

    Apakah anda masih termasuk orang yang beragama dan berperasaan? Apabila rokokmu membuat orang terganggu dan mengotori udara, maka mengotori udara hukumnya haram sebagaimana mengotori air yang dapat membahayakan orang. Andaikata kita bertanya kepada orang yang merokok, apakah perbuatanmu (merokok) akan dimasukkan ke dalam amal baik atau amal buruk? Pasti ia menjawab bahwa rokoknya tersebut termasuk dalam amal buruk.

    Memohonlah kamu agar kamu bisa meninggalkan rokok, karena barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberi pertolongan. Dan bersabarlah kamu, karena Allah bersama dengan orang-orang yang sabar.

    Dinukil dari kitab “Risalah Taujihat Islamiyah”
    Judul dalam edisi Indonesia “Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat”
    Penerbit Darul Khair, Jeddah

    http://ghuroba.blogsome.com/2007/04/09/apakah-rokok-haram/

  3. Hukum Merokok Menurut Syari’at
    Rabu, 24 Nopember 04

    Pertanyaan:
    Apa hukum merokok menurut syari’at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?

    Jawaban:
    Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terin-dikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar.

    Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya:
    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebi-nasaan.” (Al-Baqarah:195).
    Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
    Wajhud dilalah (Aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

    Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasi-kannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimak-lumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat ke-mudharatan.

    Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang berbunyi:

    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

    “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh mem-bahayakan (orang lain).”( HR. Ibnu Majah, kitab al-Ahkam (2340) )

    Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

    Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menun-jukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.

    Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai de-ngan memohon pertolongan kepada Allah serta mengharap pahala-Nya dan menghindari siksaanNya; semua itu adalah amat mem-bantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.

    Jika ada orang yang berkilah, “sesungguhnya kami tdak me-nemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya perihal haramnya merokok itu sendiri.”

    Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis:

    * Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana men-cakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.

    * Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan ke-pada sesuatu itu sendiri secara langsung.

    * Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menun-jukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

    Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya,
    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (Al-Ma’idah:3).

    Dan firmanNya,
    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Al-Ma’idah:90).

    Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindika-sikan hal itu.

    Program Nur ‘Alad Darb, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin.

    http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatfatwa&id=894

  4. Merokok, Apa Untungnya..?
    Senin, 23 Februari 09

    Mukadimah

    Berbagai wacana tentang benda yang sering dianggap sebagian orang sebagai “sumber inspirasi” alias “rokok” telah digulirkan oleh banyak orang dan kalangan. Banyak soroton yang ditujukan terhadapnya dari berbagai sisi pandang dan disiplin ilmu, mulai dari sisi syari’at, medis, sosial, dan juga ekonomi. Semua pakar sepakat bahwa rokok itu merugikan dan membahayakan. Dari sisi pandang syari’at kita semua tahu betapa banyak ulama yang telah menyatakan keharaman atau minimal kemakruhannya (hukum haramnya rokok lebih rajih/ kuat, red). Dari kalangan medis pun telah banyak kita dengar berbagai pernyataan tentang bahaya rokok terhadap kesehatan. Bahkan pada bungkus rokok dan reklamenya pun terpampang peringatan tentang bahaya merokok.

    Merokok sangat berbahaya dan merusak kesehatan, di antara bahaya merokok adalah; Mengurangi nafsu makan, menyebabkan penyakit TBC, sesak nafas, kesulitan mencerna makanan, rusaknya hati, berhentinya detak jantung, penyakit kanker, batuk, badan lemas dan kurus, luka lambung dan masih banyak bahaya-bahaya lainnya. Mungkin beberapa penyakit di atas belum tampak pada masa muda karena kuatnya daya tahan tubuh yang diberikan Allah Ta’ala. Tetapi pada masa tua, berbagai penyakit itu akan muncul, kecuali jika Allah Ta’ala menghendaki yang lain. (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)

    Di masyarakat mungkin kita juga pernah mendengar adanya perkelahian atau bahkan pembunuhan yang dipicu oleh rokok. Dan tentu masih banyak lagi peristiwa dan kasus berkaitan dengan rokok yang patut untuk kita renungi/ cermati.

    Membunuh Pelan-Pelan

    Tidak berlebihan jika rokok dikatakan sebagai pembunuh secara perlahan-lahan, karena memang dalam kenyataan kita dapati amat banyak kasus kematian seseorang karena rokok. Tentunya yang terjadi bukan seseorang menghisap rokok lalu dia mati, namun seseorang yang mati karena menderita penyakit akibat yang ditimbulkan mengonsumsi rokok. Mungkin ada baiknya kita simak sebuah kisah tentang akhir memilukan seorang perokok.

    Ia seorang pemuda berusia 25 tahun dan pecandu rokok selama bertahun-tahun. Suatu ketika ia masuk ke rumah sakit karena sakit mendadak, yakni lemah jantung. Selama berhari-hari ia dirawat di ruang gawat darurat dengan berbagai peralatan kedokteran yang canggih. Dokter yang menangani pasien tersebut menyarankan kepada para perawat agar pasiennya itu dijauhkan dari rokok, karena rokok itulah penyebab utama sakitnya, bahkan dokter memerintahkan agar setiap yang besuk diperiksa agar tidak secara sembunyi-sembunyi memberikan rokok kepadanya. Selang beberapa lama kesehatannya pulih lagi. Ia kembali melakukan kegiatan-kegiatannya. Namun satu hal, ia tidak mengindahkan nasihat dokter agar berhenti merokok.

    Suatu hari, pemuda tersebut hilang, orang-orang pun sibuk mencarinya. Mereka akhirnya menemukan pemuda tersebut tergeletak tewas di sebuah kamar mandi dengan memegang rokok. Kita berlindung kepada Allah Ta’ala dari kesudahan yang demikian. (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)

    Allah Ta’ala telah berfirman, artinya, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. an-Nisa: 29). Dalam ayat lain, “Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah: 195)

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak boleh mendatangkan bahaya dan membalasnya dengan bahaya.”(HR. Ahmad dan Ibnu Majah) di shahihkan oleh al-Albani

    Angka Nan Fantastis

    Pernahkah kita membayangkan bisa pergi haji? Boro-boro pergi haji, untuk kebutuhan sehari-hari saja sulitnya bukan main, termasuk kebutuhan beli rokok? Coba kita hitung sendiri, kalau kita berasumsi bahwa harga rokok perbungkus Rp. 8.000, dan sehari kita menghabiskan satu bungkus, maka berapa kita telah menabung di perusahaan rokok?

    Jika seseorang dalam sehari menghabiskan rokok satu bungkus dengan harga Rp. 8.000,- maka dalam satu bulan dia menghabiskan uang Rp.240.000, atau dalam setahun menghabiskan Rp. 2.880.000,- dan dalam waktu dua puluh lima tahun dia menghabiskan Rp. 72.000.000,- untuk mengasapi mulut dan mengotori paru-paru. Kalau seseorang memulai merokok pada usia 20 tahun, maka dalam usia 45 tahun mungkin saja dia bisa pergi haji, jika uang yang selama ini dia bakar disimpan untuk tabungan pergi haji. Tentu persoalannya bukan hanya berhenti di sini saja, tapi lebih dari itu bagaimana kalau kita nanti ditanya pada Hari Kiamat, “Dari mana engkau memperoleh harta dan ke mana engkau membelanjakannya?”

    Contoh lain lagi; Penduduk Indonesia berjumlah sekitar 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) orang, seandainya dari jumlah tersebut katakanlah seperlimanya (50.000.000 orang) adalah merokok, kemudian dalam sehari mereka membelanjakan uang Rp.1.500 (senilai uang saku anak kelas 1 SD) untuk rokok, maka dalam sehari uang yang dibelanjakan untuk rokok adalah Rp. 75.000.000.000,- (Tujuh puluh lima milyar rupiah) atau 2.250.000.000.000,- (Dua triliyun dua ratus lima puluh milyar rupiah) dalam sebulan.

    Maka tidaklah mengherankan kalau perusahaan perusahaan rokok mampu menjadi sponsor untuk acara panggung musik atau acara-acara hiburan lainnya yang spektakuler dan menelan biaya jutaan rupiah, sebab mereka telah disokong dan diberi nafkah oleh para perokok (dan kebanyakan kaum muslimin) yang nilainya miliaran bahkan triliyunan rupiah.

    Sangat ironis memang, banyak para perokok yang mungkin mengaku dirinya sebagai orang miskin yang butuh santunan, namun kenyataannya dia seorang donatur yang mampu menyumbang ratusan ribu rupiah per bulan kepada perusahaan “penyakit” yang jelas merugikan dirinya. Sebuah angka yang jarang muncul ketika ada petugas panti asuhan atau panitia pembangunan masjid datang megetuk pintu rumahnya, padahal belum tentu mereka mendatanginya setahun sekali.

    Orang Awam Saja Tahu

    Pemda DKI telah mengeluarkan perda tentang larangan merokok di tempat-tempat umum tertentu. Dan secara khusus menyebutkan larangan merokok di sekitar area tempat ibadah. Para pengelola atau pengurus tempat ibadah berkewajiban menasehati atau mengingatkan siapa saja yang melakukan pelanggaran ini.

    Bukan apa-apa, orang pemerintahan kan notabene jarang melihat permasalahan dari sisi syar’i atau dalil nash, namun lebih pada pertimbangan ketertiban, kenyamanan dan kepatutan. Kalau semua orang, bahkan orang awam pun tahu, bahwa merokok di area tempat ibadah itu sesuatu yang bertentangan dengan kepatutan, melanggar ketertiban dan perilaku yang tidak pantas maka bagaimana bisa seseorang yang kadang dinisbatkan kepada ilmu, ustadz, kiyai, dan semisalnya ada yang tidak paham persoalan ini?

    Akhir Kata

    Kalau sudah jelas merokok itu tidak baik dari sudut pandang mana pun kecuali dari sudut pandang hawa nafsu, maka hanya tinggal satu hal yang tersisa, yakni berazam untuk bisa berhenti merokok, mulai sekarang juga!

    Dan untuk mengantisipasi lahirnya generasi-generasi perokok di kalangan kaum muslimin, khususnya para pemuda dan remaja, maka di antara langkah yang dapat diambil, sebagai berikut:

    *

    1. Tarbiyah (pendidikan) keimanan yang sungguh-sungguh untuk setiap individu masyarakat.
    *

    2. Adanya teladan yang baik saat di rumah, sekolah, dan lingkungan lainnya.
    *

    3. Melarang para guru merokok di depan murid-muridnya.
    *

    4. Penerangan yang gencar dan intensif tentang bahaya merokok.
    *

    5. Mendorong penguasa (pemerintah & para ulama) untuk komitmen menutup pabrik rokok.
    *

    6. Melarang merokok di tempat-tempat kerja, stasiun, bandara, perkantoran dan tempat-tempat umum lainnya.
    *

    7. Menyebarkan fatwa para ulama yang menjelaskan tentang haramnya rokok.
    *

    8. Menyebarkan nasihat-nasihat dan peringatan-peringatan para dokter tentang bahaya rokok.
    *

    9. Peringatan tentang bahaya rokok dalam ceramah-ceramah, khutbah dan lainnya.
    *

    10. Nasihat secara pribadi kepada perokok.

    Oleh: Abu Ahmad Kholif Mutaqin
    Sumber: (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)

    http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihatannur&id=517

  5. ———————————————–

    sumber: http://bestabuabdullah.blogspot.com/2009/10/rokok.html

    Tuhan Sembilan Senti

    (Taufiq Ismail)

    Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi perokok,
    tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok,

    Di sawah petani merokok,
    di pabrik pekerja merokok,
    di kantor pegawai merokok,
    di kabinet menteri merokok,
    di reses parlemen anggota DPR merokok,
    di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok,
    hansip-bintara-
    perwira nongkrong merokok,
    di perkebunan pemetik buah kopi merokok,
    di perahu nelayan penjaring ikan merokok,
    di pabrik petasan pemilik modalnya merokok,
    di pekuburan sebelum masuk kubur orang merokok,

    Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu-na’im
    sangat ramah bagi perokok,
    tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,

    Di balik pagar SMU murid-murid mencuri-curi merokok,
    di ruang kepala sekolah ada guru merokok,
    di kampus mahasiswa merokok,
    di ruang kuliah dosen merokok,
    di rapat POMG orang tua murid merokok,
    di perpustakaan kecamatan ada siswa bertanya
    apakah ada buku tuntunan cara merokok,

    Di angkot Kijang penumpang merokok,
    di bis kota sumpek yang berdiri yang duduk
    orang bertanding merokok,
    di loket penjualan karcis orang merokok,
    di kereta api penuh sesak orang festival merokok,
    di kapal penyeberangan antar pulau penumpang merokok,
    di andong Yogya kusirnya merokok,
    sampai kabarnya kuda andong minta diajari pula merokok,

    Negeri kita ini sungguh nirwana
    kayangan para dewa-dewa bagi perokok,
    tapi tempat cobaan sangat berat
    bagi orang yang tak merokok,

    Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru,
    diam-diam menguasai kita,

    Di pasar orang merokok,
    di warung Tegal pengunjung merokok,
    di restoran di toko buku orang merokok,
    di kafe di diskotik para pengunjung merokok,

    Bercakap-cakap kita jarak setengah meter
    tak tertahankan asap rokok,
    bayangkan isteri-isteri yang bertahun-tahun
    menderita di kamar tidur
    ketika melayani para suami yang bau mulut
    dan hidungnya mirip asbak rokok,

    Duduk kita di tepi tempat tidur ketika dua orang bergumul
    saling menularkan HIV-AIDS sesamanya,
    tapi kita tidak ketularan penyakitnya.
    Duduk kita disebelah orang yang dengan cueknya
    mengepulkan asap rokok di kantor atau di stopan bus,
    kita ketularan penyakitnya.
    Nikotin lebih jahat penularannya
    ketimbang HIV-AIDS,

    Indonesia adalah sorga kultur pengembangbiakan nikotin paling subur di dunia,
    dan kita yang tak langsung menghirup sekali pun asap tembakau itu,
    Bisa ketularan kena,

    Di puskesmas pedesaan orang kampung merokok,
    di apotik yang antri obat merokok,
    di panti pijat tamu-tamu disilahkan merokok,
    di ruang tunggu dokter pasien merokok,
    dan ada juga dokter-dokter merokok,

    Istirahat main tenis orang merokok,
    di pinggir lapangan voli orang merokok,
    menyandang raket badminton orang merokok,
    pemain bola PSSI sembunyi-sembunyi merokok,
    panitia pertandingan balap mobil,
    pertandingan bulutangkis,
    turnamen sepakbola
    mengemis-ngemis mencium kaki sponsor perusahaan rokok,

    Di kamar kecil 12 meter kubik,
    sambil ‘ek-’ek orang goblok merokok,
    di dalam lift gedung 15 tingkat
    dengan tak acuh orang goblok merokok,
    di ruang sidang ber-AC penuh,
    dengan cueknya,
    pakai dasi,
    orang-orang goblok merokok,

    Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu-na’im
    sangat ramah bagi orang perokok,
    tapi tempat siksa kubur hidup-hidup
    bagi orang yang tak merokok,

    Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru,
    diam-diam menguasai kita,

    Di sebuah ruang sidang ber-AC penuh,
    duduk sejumlah ulama terhormat merujuk
    kitab kuning dan mempersiapkan sejumlah fatwa.
    Mereka ulama ahli hisap.
    Haasaba, yuhaasibu, hisaaban.
    Bukan ahli hisab ilmu falak,
    tapi ahli hisap rokok.
    Di antara jari telunjuk dan jari tengah mereka
    terselip berhala-berhala kecil,
    sembilan senti panjangnya,
    putih warnanya,
    ke mana-mana dibawa dengan setia,
    satu kantong dengan kalung tasbih 99 butirnya,

    Mengintip kita dari balik jendela ruang sidang,
    tampak kebanyakan mereka
    memegang rokok dengan tangan kanan,
    cuma sedikit yang memegang dengan tangan kiri.
    Inikah gerangan pertanda
    yang terbanyak kelompok ashabul yamiin
    dan yang sedikit golongan ashabus syimaal?

    Asap rokok mereka mengepul-ngepul di ruangan AC penuh itu.
    Mamnu’ut tadkhiin, ya ustadz.
    Laa tasyrabud dukhaan, ya ustadz.
    Kyai, ini ruangan ber-AC penuh.
    Haadzihi al ghurfati malii’atun bi mukayyafi al hawwa’i.
    Kalau tak tahan,
    Di luar itu sajalah merokok.
    Laa taqtuluu anfusakum.

    Min fadhlik, ya ustadz.
    25 penyakit ada dalam khamr.
    Khamr diharamkan.
    15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi).
    Daging khinzir diharamkan.
    4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok.
    Patutnya rokok diapakan?

    Tak perlu dijawab sekarang, ya ustadz.
    Wa yuharrimu ‘alayhimul khabaaith.
    Mohon ini direnungkan tenang-tenang,
    karena pada zaman Rasulullah dahulu,
    sudah ada alkohol,
    sudah ada babi,
    tapi belum ada rokok.

    Jadi ini PR untuk para ulama.
    Tapi jangan karena ustadz ketagihan rokok,
    Lantas hukumnya jadi dimakruh-makruhkan,
    jangan,

    Para ulama ahli hisap itu terkejut mendengar perbandingan ini.
    Banyak yang diam-diam membunuh tuhan-tuhan kecil yang kepalanya berapi itu,
    yaitu ujung rokok mereka.
    Kini mereka berfikir.
    Biarkan mereka berfikir.
    Asap rokok di ruangan ber-AC itu makin pengap,
    dan ada yang mulai terbatuk-batuk,

    Pada saat sajak ini dibacakan malam hari ini,
    sejak tadi pagi sudah 120 orang di Indonesia mati karena penyakit rokok.
    Korban penyakit rokok
    lebih dahsyat ketimbang korban kecelakaan lalu lintas,
    lebih gawat ketimbang bencana banjir,
    gempa bumi dan longsor,
    cuma setingkat di bawah korban narkoba,

    Pada saat sajak ini dibacakan,
    berhala-berhala kecil itu sangat berkuasa di negara kita,
    jutaan jumlahnya,
    bersembunyi di dalam kantong baju dan celana,
    dibungkus dalam kertas berwarni dan berwarna,
    diiklankan dengan indah dan cerdasnya,

    Tidak perlu wudhu atau tayammum menyucikan diri,
    tidak perlu ruku’ dan sujud untuk taqarrub pada tuhan-tuhan ini,
    karena orang akan khusyuk dan fana
    dalam nikmat lewat upacara menyalakan api
    dan sesajen asap tuhan-tuhan ini,

    Rabbana,
    beri kami kekuatan menghadapi berhala-berhala ini.

    http://bestabuabdullah.blogspot.com/2009/10/rokok.html

    bagi yg ingin sekedar nambah teman di FB, atau bertanya solusi masalah2 agama, cinta, gangguan sihir/jin, dll, silahkan add FB teman saya ini dan silahkan mengajukan pertanyaan2 anda kepadanya:

    abuhaidar.riyanto@gmail.com

    (namanya bapak Abu Abdullah, umur 26 tahun) ]

    ——————————————————————————–

Tinggalkan Balasan